PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009
TANGGAL 9 JANUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN
PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara
Asing (WNA) dan anggota keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran
FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan
ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga)
hari sebelum hari keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan
bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak
memiliki NPWP sendiri dari:
b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang
Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP.
b.2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
b.2.1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b.2.2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu
Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya
yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau
tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Lampiran
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-1/PJ/2009
Tanggal : 9 Januari 2009
TATA CARA
PENGECUALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
A. Bagi
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP
1. Wajib
Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS,
fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu
NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke
Luar Negeri dari:
1.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
1.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang
Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6).
1.2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1.2.1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
1.2.2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu
Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya
yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2. Petugas
UPFLN menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan
boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau
fotokopi SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang
tersedia.
3. NPWP dinyatakan valid apabila:
a. NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. Dalam hal NPWP telah terekam dalam
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai
dengan nama pada database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan
mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak
lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
c. Dalam hal NPWP belum terekam dalam
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
c.1. Aplikasi check digit NPWP
menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
c.2. Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai
dengan nama pada fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan
tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata,
minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada
Direktorat Jenderal Pajak.
c.3. Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang
tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
4. Apabila
NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal (contoh
pada Lampiran IV.5) pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan
untuk penumpang.
5. Penumpang
menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada
petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
6. Penumpang tujuan luar negeri tetap
wajib membayar FLN apabila:
a. NPWP
terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
b. Tidak
dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
c. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
namun check digit menyatakan tidak valid; atau
d. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu
Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu
keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum
dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan
surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.
B. Bagi
Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.
B.1. Dibebaskan secara langsung
Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak
ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka
7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
dengan cara sebagai berikut:
1. Penumpang tujuan luar negeri
menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
2. Petugas konter pengecekan FLN menerima
dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan
secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat
untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
B.2. Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke
luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7
huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara
sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan
SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke
luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh Formulir
Permohonan SKBFLN pada Lampiran IV.3).
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti
surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data
pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas
menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3
sebagai arsip (contoh SKBFLN pada Lampiran IV.4).
3. Petugas konter pengecekan FLN
memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan
menuju gerbang imigrasi.
4. Pemohon yang tidak memenuhi syarat
untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
5. Petugas UPFLN membuat laporan
penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data
pendukung sebagai arsip.
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan terhadap
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan
Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke
luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
ayat (8) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR
NEGERI.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara; dan
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan
laut.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a. warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk
Negara tersebut;
b. jemaah
haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
c. tenaga kerja Indonesia yang bekerja di
luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan
persetujuan instansi yang berwenang;
d. orang pribadi yang melakukan perjalanan
lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
e. penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang
pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang;
f. anggota misi kesenian, misi kebudayaan,
misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik
Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang;
g. mahasiswa atau pelajar yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka
program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah
atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
h. mahasiswa dari negara asing yang berada
di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia;
i. tenaga kerja asing yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya
telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
j. orang asing yang berada di Indonesia
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
1. penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
2. program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
3. tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait.
Pasal 4
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan
bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
a. orang asing yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b. pejabat dari perwakilan organisasi
internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat
bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
c. pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia;
2. tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
di Indonesia; dan
3. Negara
bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib
Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran
pembayaran Pajak Penghasilan.
(2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak
ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 208/PMK.03/2009
TANGGAL 10 DESEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR
SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN
USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB
PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan penghitungan besarnya angsuran Pajak
Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu perlu mengatur kembali batasan mengenai
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang
harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak
Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk
Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN
YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN
HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK
BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya
Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib
Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan
Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib
Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai
pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 478
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR
SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN
USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB
PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan
Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan
Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk
Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN
YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN
HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK
BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak
orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari
usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai
tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan
neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat
dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal
dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas
peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak Orang pribadi baru, jumlah
penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi
terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat
laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua
belas).
Pasal 3
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan
dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri
untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 4
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja
dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah
disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi
12 (dua belas).
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan
pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan
terakhir tahun pajak sebelumnya.
Pasal 5
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi
fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu,
dibagi 12 (dua belas).
Pasal 6
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar
0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
(2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang
Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak
Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak
Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar