PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 256/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA
BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA
EFEK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas
Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang
Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG
MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib
Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak
berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban
untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada
ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah
50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar
negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak
dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung
oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding
dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak
Wajib Pajak.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang
melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen
tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar
atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak
dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.
Pasal 6
Ketentuan mengenai:
a. tata cara pelaporan penerimaan dividen
dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b. tata cara penghitungan besarnya pajak
yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; dan
c. tata cara pengkreditan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di
Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010
TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN
PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN
PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas
Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang
Menjual Sahamnya di Bursa Efek, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya
Pajak yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan
Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal
pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di
Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas
Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang
Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA
BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA
EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib
Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak
berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban
untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada
ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah
50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar
negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak
dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung
oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding
dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak
Wajib Pajak.
(3) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan, setelah
dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau pada ayat (2) wajib melampirkan laporan keuangan dari badan usaha
di luar negeri pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang
melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen
tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian dividen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang pada hakikatnya merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk dalam
penghitungan penetapan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar
atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak
dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.
Pasal 6
Dalam hal belum ada pajak secara nyata
dibayar di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka
pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak saat ditetapkan perolehan dividen.
Pasal 7
Contoh pelaporan penerimaan dividen, penghitungan
besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan
penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan
Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas
Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual
Sahamnya di Bursa Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA
BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA
EFEK
CONTOH PELAPORAN
PEROLEHAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR
DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL
PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA
YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
1. PT LE, Wajib Pajak dalam negeri
Indonesia pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal sebesar 65% (enam puluh
lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada atas BM Ltd di negara A yang
tidak menjual sahamnya di bursa efek. Atas penyertaan modal tersebut maka:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila Tahun Pajak BM Ltd di negara A
adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A paling lambat adalah 31 Mei,
maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
di negara A yaitu 30 September 2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan
Pelaporan
Tahun pajak 2010, BM Ltd di negara A
memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 dan nilai tukar US$ terhadap
Rupiah pada bulan September 2011 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia adalah
Rp9.200,00/US$, maka dividen tahun 2010 yang ditetapkan telah diperoleh PT LE
adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
Penghasilan dividen tersebut dibukukan
PT LE sebesar US$32.500,00 x Rp9.200,00/US$ = Rp299.000.000,00. Jumlah tersebut
diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2011 sesuai dengan ketentuan
Pasal 16 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
c. Pengkreditan pajak luar negeri atas
dividen yang dibayarkan
1). Apabila dividen tersebut belum
dibayarkan oleh BM Ltd di negara A, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24
yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
PT LE untuk tahun pajak 2011.
2). Apabila dividen tahun 2010 tersebut
diterima Wajib Pajak pada bulan September 2014 dengan jumlah sebesar US$35.000,00,
dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2010 sebesar US$5.000,00,
dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing
sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 maka:
a). Atas selisih lebih dividen yang
dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2014 yaitu US35.000,00
- US$32.500,00 = US$2.500,00 atau sebesar Rp22.875.000,00 (misalnya kurs tengah
Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
b). Atas dividen lainnya sebesar US$5.000,00
juga merupakan penghasilan tahun 2014 yaitu sebesar Rp45.750.000,00 (misalnya
kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
c). Pajak yang dibayar atau dipotong atas
dividen di negara A tersebut sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 diperhitungkan
sebagai kredit pajak luar negeri untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
2. PT DK, PT DS dan PT DT merupakan Wajib
Pajak dalam negeri Indonesia yang pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal
secara bersama-sama pada badan usaha BE Ltd di negara B yang tidak menjual
sahamnya di bursa efek masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen), 20% (dua
puluh persen), dan 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor. Apabila
Tahun Pajak BE Ltd di negara B adalah 1 Januari s.d 31 Desember dan tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan, maka atas penyertaan saham tersebut:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Karena jumlah penyertaan modal PT DK, PT
DS dan PT DT pada BE di negara B secara bersama-sama melebihi 50% (lima puluh
persen), maka penetapan saat diperolehnya dividen atas laba setelah pajak BE di
negara B tahun 2010, adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir, yaitu
Juli 2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan
Pelaporan
Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh PT
DK, PT DS dan PT DT adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi hak masing-masing
perusahaan terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada
BE di negara B.
c. Kredit Pajak Luar Negeri atas Dividen
mengikuti contoh pada butir 1 di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar